Kamis, 11 Agustus 2011

Mari memilih produk Halal


Produk halal adalah harga mati buat umat Islam. Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 88: ‘’Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya.’’
 
 
Rasulullah saw menjelaskan, mencari yang halal adalah kewajiban setiap muslim. Beliau berwasiat, ‘’Menuntut yang halal wajib atas setiap muslim’’ (HR Ibnu Mas’d). 
 Sumber Info Halal
Untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya, ada beberapa tindakan kritis hal yang harus diperhatikan ketika berbelanja:
1.    Selalu membaca dan mencermati label yang tertera pada kemasan:
a.    Logo halal, yang menunjukkan kepemilikan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Untuk sementara bentuk logo belum diseragamkan. Yang terbaik adalah logo dan nomor sertifikat sesuai yang tercantum dalam sertifikat halal.
b.    Nomor seri ‘’BPOM MD/ML/SP’’ + 12 digit, untuk jaminan keamanan kesehatan dan keselamatan. MD = makanan produksi dalam negeri; ML = makanan produksi luar negeri; SP = Sertifikat Penyuluhan.
c.    Daftar ingredient 
d.    Hindari produk yang mengandung istilah-istilah yang belum difahami pada daftar ingredientnya atau kemasan minim (tidak lengkap daftar ingredient, nomor seri SP, ML atau MD, apalagi tanpa logo halal).
2.    Produk-produk impor atau yang menggunakan bahasa asing dan belum diterjemahkan sebaiknya dihindari.
3.    Untuk produk sembelihan utuh, perhatikan apakah hewan disembelih dengan cara islam, tidak memiliki bekas tusukan, bukan bangkai dan alat yang digunakan untuk memotong, mengambil dan menimbang, mengambil serta etalase yang digunakan terpisah dengan produk haram. Selain itu yang terpenting pertanyaan kepada penjual mengenai jaminan kehalalan, seputar asal  rumah potong daging, pemisahan alat yang digunakan dan tempat produk halal dan haram.  Hal yang sama dapat dilakukan untuk daging giling.
4.    Menanyakan kepada produsen/penjual, secara langsung atau dengan memanfaatkan layanan informasi yang diberikan produsen/penjual untuk menanyakan hal-hal meragukan.
5.    Menanyakan ke hotline halal LPPOM MUI.
6.    Mengakses situs MUI.or.id atau detikfood.com atau khalifah.com atau situs lain yang memuat edukasi produk halal.
7.    Melihat daftar produk bersertifikat halal di Jurnal Halal LPPOM MUI, majalah ALIA, Dialog Jumat Republika, Tabloid Nurani, dll.
8.    Mengoleksi buku-buku tentang halal.

Kiat Membaca Label
Label adalah sejumlah keterangan pada kemasan produk. Secara umum label minimal harus berisi nama atau merk produk,bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kadaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas. 
Sejumlah keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui apakah produk yang dibeli mengandung unsur-unsur yang diharamkan atau membahayakan bagi kesehatan adalah:
1.    Keterangan bahan tambahan.
Kebanyakan produsen tidak merinci jenis bahan tambahan yang digunakan.  Biasanya digunakan istilah-istilah umum kelompok seperti emulsifier, stabilizer, pewarna, flavor, enzim, anti foaming atau gelling agent atau hanya menyantukan kode internasional E untuk bahan tambahan makanan.  Padahal, bahan-bahan tadi rawan haram. Misalnya: E253 (berasal dari limbah hewan atau tumbuhan), E334 (berasal dari limbah minuman anggur), E335, E336, E337 dan E353 (turunan asam tartarat yang berasal dari pengolahan bir).

2.    Komposisi dan nilai gizi
Secara umum infrmasi gizi yang diberikan adalah kadar air, kadar protein, kadar lemak, vitamin dan mineral.  Sering pada kemasan ditambahkan  informasi tambahan seperti non kolesterol, tinggi kalsium dll. Yang perlu dicermati oleh konsumen terutama adalah iklan yang bombastis atau berlebihan mengenai manfaat maupun khasiat produk padahal seringkali kondisi sebenarnya tidak seperti yang diiklankan.

3.    Batas Kadaluwarsa
Menurut PP No 69 Tahun 1999 tentamg Label dan Iklan Pangan Pasal 27 Ayat 2 berbunyi “Pencantuman tanggal, bulan dan tahun yang dimaksud dalam ayat 1 dilakukan setelah pencantuman tulisan “Baik digunakan sebelum tanggal” sesuai dengan jenis dan daya taha produk yang bersangkutan.  Sedangkan ayat 3 berbunyi “ dalam hal produk pangan yang kadaluwarsa lebih dari tiga bulan dibolehkan hanya mencantumkan bulan dan tahun kadaluwarsa saja”.

4.    Keterangan Legalitas
Keterangan legalitas memberikan informasi bahwa produk telah terdaftar di Departemen Kesehatan, berupa kode nomor registrasi.  Kode MD dan SP adlah untuk makanan lokal dam ML untuk makanan impor.
Sumber : KHALIFAH

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...