Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011.
UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014 dan berkedudukan di
ibukota Provinsi Papua. UP4B dipimpin oleh seorang Kepala UP4B.
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
UP4B mempunyai tugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, UP4B melakukan dukungan:
- Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah;
- Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UP4B menyelenggarakan fungsi:
- menjabarkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi, menjadi rencana kerja tahunan;
- memastikan rencana kerja tahunan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencana Pembangunan Daerah untuk menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- melaksanakan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program dan pendanaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga donor, dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi;
- memastikan terlaksananya kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dan alokasi pembiayaan secara tahun jamak dengan menggunakan pendekatan kerangka pendanaan jangka menengah;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pihak swasta, lembaga donor dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dengan berpedoman pada Rencana Aksi;
- meningkatkan komitmen dan kemampuan pemerintah daerah dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bersinergi secara kemitraan dengan lembaga adat, agama, dan lembaga swadaya masyarakat yang berperan aktif dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat kampung;
- menampung saran dan masukan masyarakat terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- mengembangkan sistem komunikasi konstruktif dan pelibatan kegiatan konstruktif masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk sinergitas pelaksanaan Rencana Aksi;
- melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, UP4B mempunyai kewenangan:
- melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi;
- mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya;
- memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B tersebut di atas
dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah
ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap
membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi
Susunan organisasi UP4B terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- 5 Deputi; dan
- Tenaga Profesional.
Tenaga Profesional terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda
dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 20 orang.
Tim Pengarah
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah
Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang
selanjutnya disebut Tim Pengarah.
Tim Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan
pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh UP4B.
Susunan Tim Pengarah adalah sebagai berikut:
- Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Ketua:
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
- Anggota:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan;
- Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Gubernur Provinsi Papua;
- Gubernur Provinsi Papua Barat.
Tim Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala
hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi. UP4B dapat
berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B.
Sekretariat
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B, dibentuk
Sekretariat UP4B. Sekretariat UP4B dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang
berada dan bertanggung jawab
kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Sekretariat UP4B terdiri atas:
- Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (UP3) yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua;
- Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat (UP3B) yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
Masing–masing sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala UP4B.
Sekretariat UP4B terdiri atas paling banyak 3 Bagian. Setiap Bagian terdiri atas paling banyak 3 Subbagian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B,
ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Sekretariat UP4B adalah jabatan struktural eselon IIa. Kepala
Sekretariat UP3 dan UP3B adalah jabatan struktural eselon IIb. Kepala
Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa. Kepala Subbagian adalah
jabatan struktural eselon IVa.
Pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV pada Sekretariat
UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas
usul Kepala UP4B.
Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil
Kepala dan Deputi UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala UP4B. Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, selain pegawai
pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B.
Deputi dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B dapat diangkat dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B,
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di
lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B
berstatus dipekerjakan.
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diaktifkan kembali dalam jabatan
organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun. Pegawai Negeri
yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di
lingkungan UP4B, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UP4B, Wakil Kepala UP4B, Deputi, Sekretaris, Kepala
Sekretariat, dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, yang bukan
Pegawai Negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya,
tidak diberikan pensiun atau pesangon.
Hak Keuangan dan Fasilitas
- Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala UP4B:
- Kepala UP4B diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri Negara.
- Hak Keuangan dan Fasilitas pejabat lainnya:
- Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.
- Sekretaris UP4B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
- Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIb.
- Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
- Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
- Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.
- Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.
Tata Kerja
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi
kerja UP4B dengan kementerian/lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur
Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat, diatur oleh Kepala UP4B.
Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurangkurangnya 6
bulan sekali kepada Presiden atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 bulan
sekali kepada Presiden melalui Wakil Presiden atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pembiayaan
Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B,
Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Seluruh dana yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B
dipertanggungjawabkan oleh Kepala UP4B sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lain-lain
Dengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa
konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan
melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat
UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan.
Pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai pada sekretariat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : http://www.wikiapbn.org
0 komentar:
Posting Komentar